Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemusnahan Rokok Ilegal di Kudus Jawa Tengah

Sebanyak enam juta batang lebih rokok ilegal serta 50 Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan perkiraan nilai barang sekitar 8,28 miliar dimusnahkan

Bisnis.com, JAKARTA - Petugas menggunakan alat berat mengubur rokok ilegal saat pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal (BKCI) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus, Jawa Tengah.

Sebanyak enam juta batang lebih rokok ilegal serta 50 Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan perkiraan nilai barang sekitar 8,28 miliar dimusnahkan dalam kegiatan itu, sementara selama Januari 2025 hingga Mei 2025, Bea Cukai Kudus telah melakukan 58 kali penindakan rokok ilegal dan mengamankan barang bukti sebanyak 12,09 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang Rp 17,83 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 11,59 miliar.

Pemusnahan Rokok Ilegal di Kudus Jawa Tengah
Petugas menggunakan alat berat mengubur rokok ilegal saat pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal (BKCI) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (17/6/2025). Sebanyak enam juta batang lebih rokok ilegal serta 50 Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan perkiraan nilai barang sekitar 8,28 miliar dimusnahkan dalam kegiatan itu, sementara selama Januari 2025 hingga Mei 2025, Bea Cukai Kudus telah melakukan 58 kali penindakan rokok ilegal dan mengamankan barang bukti sebanyak 12,09 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang Rp 17,83 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 11,59 miliar. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
1 / 2
Pemusnahan Rokok Ilegal di Kudus Jawa Tengah
Petugas menggunakan alat berat mengubur rokok ilegal saat pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal (BKCI) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (17/6/2025). Sebanyak enam juta batang lebih rokok ilegal serta 50 Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan perkiraan nilai barang sekitar 8,28 miliar dimusnahkan dalam kegiatan itu, sementara selama Januari 2025 hingga Mei 2025, Bea Cukai Kudus telah melakukan 58 kali penindakan rokok ilegal dan mengamankan barang bukti sebanyak 12,09 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang Rp 17,83 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 11,59 miliar. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
2 / 2

Penulis : Abdullah Azzam

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro