Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah mengkaji penggunaan dana desa sebagai jaminan pinjaman bagi Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih.
Skema ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49/2025, yang memungkinkan maksimal 30% dari dana desa dijadikan jaminan fiskal guna mendukung penyaluran kredit koperasi oleh bank-bank Himbara.
Meski bukan agunan langsung, dana desa akan berfungsi sebagai penyangga jika terjadi gagal bayar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan skema ini dirancang untuk mempermudah koperasi mengakses pendanaan murah tanpa membebani mereka dengan risiko kredit tinggi.
Pemerintah memastikan pengawasan ketat, verifikasi kelayakan koperasi, serta keterlibatan masyarakat desa agar penggunaan dana desa tetap akuntabel dan tidak mengganggu program pembangunan yang sudah berjalan.