Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Kaji Penggunaan Dana Desa

Pemerintah tengah mengkaji penggunaan dana desa sebagai jaminan pinjaman bagi Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah mengkaji penggunaan dana desa sebagai jaminan pinjaman bagi Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih.

Skema ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49/2025, yang memungkinkan maksimal 30% dari dana desa dijadikan jaminan fiskal guna mendukung penyaluran kredit koperasi oleh bank-bank Himbara.

Meski bukan agunan langsung, dana desa akan berfungsi sebagai penyangga jika terjadi gagal bayar.


Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan skema ini dirancang untuk mempermudah koperasi mengakses pendanaan murah tanpa membebani mereka dengan risiko kredit tinggi.

Pemerintah memastikan pengawasan ketat, verifikasi kelayakan koperasi, serta keterlibatan masyarakat desa agar penggunaan dana desa tetap akuntabel dan tidak mengganggu program pembangunan yang sudah berjalan.

Pemerintah Kaji Penggunaan Dana Desa
Warga berjalan seusai berbelanja di Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (5/8/2025). Bisnis/Abdurachman
1 / 2
Pemerintah Kaji Penggunaan Dana Desa
Warga berbelanja di Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (5/8/2025). Bisnis/Abdurachman
2 / 2

Penulis : Abdurachman
Editor : Nurul Hidayat

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro