Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita produk impor ilegal senilai Rp26,4 miliar selama Januari hingga Juli 2025.
Penindakan dilakukan di Surabaya, Makassar, Medan, dan Bekasi sebagai hasil pengawasan kawasan pabean post-border yang melibatkan kementerian/lembaga terkait dan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN).
Selama periode tersebut, Kemendag memeriksa 5.766 dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) dan menemukan 118 PIB dari 52 pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan.
Produk ilegal mayoritas berasal dari Cina, Prancis, Vietnam, Arab Saudi, Korea Selatan, dan Malaysia, dengan pelanggaran meliputi ketiadaan dokumen persetujuan impor, laporan surveyor, hingga izin tipe UTTP atau nomor pendaftaran barang (NPB) untuk produk wajib SNI.
Atas temuan ini, Kemendag menjatuhkan sanksi administratif berupa surat peringatan, perintah penarikan dan pemusnahan barang, serta penghentian sementara akses kepabeanan.
Barang yang disita meliputi ban, plastik, kosmetik, makanan dan minuman, obat tradisional, elektronik, tekstil, dan produk lainnya yang tidak sesuai standar SNI. Pemerintah menegaskan akan terus memperketat pengawasan impor ilegal guna melindungi industri dalam negeri dan konsumen.