Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyitaan Produk Impor Ilegal Senilai Rp26,4 Miliar

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita produk impor ilegal senilai Rp26,4 miliar selama Januari hingga Juli 2025.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita produk impor ilegal senilai Rp26,4 miliar selama Januari hingga Juli 2025.

Penindakan dilakukan di Surabaya, Makassar, Medan, dan Bekasi sebagai hasil pengawasan kawasan pabean post-border yang melibatkan kementerian/lembaga terkait dan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN).

Selama periode tersebut, Kemendag memeriksa 5.766 dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) dan menemukan 118 PIB dari 52 pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan.

Produk ilegal mayoritas berasal dari Cina, Prancis, Vietnam, Arab Saudi, Korea Selatan, dan Malaysia, dengan pelanggaran meliputi ketiadaan dokumen persetujuan impor, laporan surveyor, hingga izin tipe UTTP atau nomor pendaftaran barang (NPB) untuk produk wajib SNI.

Atas temuan ini, Kemendag menjatuhkan sanksi administratif berupa surat peringatan, perintah penarikan dan pemusnahan barang, serta penghentian sementara akses kepabeanan.

Barang yang disita meliputi ban, plastik, kosmetik, makanan dan minuman, obat tradisional, elektronik, tekstil, dan produk lainnya yang tidak sesuai standar SNI. Pemerintah menegaskan akan terus memperketat pengawasan impor ilegal guna melindungi industri dalam negeri dan konsumen.

Penyitaan Produk Impor Ilegal Senilai Rp26,4 Miliar
Menteri Perdagangan Budi Santoso (kanan) didampingi Anggota Komisi 6 DPR RI Darmadi (kiri) saat meninjau barang sitaan saat Ekspose Barang Hasil Pengawasan di Jakarta, Rabu (6/8/2025). Bisnis/Abdurachman
1 / 3
Penyitaan Produk Impor Ilegal Senilai Rp26,4 Miliar
Menteri Perdagangan Budi Santoso (ketiga kiri) memberikan paparan didampingi Direktur Penyidikan Obat dan Makanan BPOM Partomo Iriananto (kiri), Dirjen PKTN Moga Simatupang (kedua kiri), Anggota Komisi 6 DPR RI Darmadi (ketiga kanan), Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Kepabeanan dan Cukai Rusman Hadi (kedua kanan), dan Perwakilan Bareskrim POLRI Brigjen Pol. Joko Prihadi saat Ekspose Barang Hasil Pengawasan di Jakarta, Rabu (6/8/2025). Bisnis/Abdurachman
2 / 3
Penyitaan Produk Impor Ilegal Senilai Rp26,4 Miliar
Petugas meninjau barang sitaan saat Ekspose Barang Hasil Pengawasan di Jakarta, Rabu (6/8/2025). Bisnis/Abdurachman
3 / 3

Penulis : Nurul Hidayat
Editor : Nurul Hidayat

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro