Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua dari tiga tersangka dalam kasus penipuan daring dan ilegal akses pada aplikasi bank digital dengan modus operandi pelaku yang mengatasnamakan PT TASPEN (Persero) untuk menipu korban dan tersangka terancam pidana 20 tahun penjara.
Rilis Kasus Penipuan Daring Mengatasnamakan PT Taspen
Kasus penipuan daring dan ilegal akses pada aplikasi bank digital dengan modus operandi pelaku yang mengatasnamakan PT TASPEN (Persero) untuk menipu korban
Penulis : Nurul Hidayat
Editor : Nurul Hidayat