Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua dari tiga tersangka dalam kasus penipuan daring dan ilegal akses pada aplikasi bank digital dengan modus operandi pelaku yang mengatasnamakan PT TASPEN (Persero) untuk menipu korban dan tersangka terancam pidana 20 tahun penjara.
Rilis Kasus Penipuan Daring Mengatasnamakan PT Taspen
Kasus penipuan daring dan ilegal akses pada aplikasi bank digital dengan modus operandi pelaku yang mengatasnamakan PT TASPEN (Persero) untuk menipu korban
Penulis : Nurul Hidayat
Editor : Nurul Hidayat
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

37 menit yang lalu
Gerak Surge (WIFI) Kebut Internet Murah dan Lelang Frekuensi 1,4 GHz
Berita Terkini lainnya
Rekomendasi Kami
Foto
