Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi atas UU Sisdiknas, khususnya Pasal 34 ayat (2) yang menyatakan pendidikan dasar dalam program wajib belajar sembilan tahun (tingkat sekolah dasar-sekolah menengah pertama) negeri dan swasta harus digratiskan karena merupakan tanggung jawab utama bagi negara dalam menjamin pendidikan.
Mahkamah Konstitusi Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Mahkamah Konstitusi menyatakan pendidikan dasar dalam program wajib belajar sembilan tahun negeri dan swasta harus digratiskan
Penulis : Nurul Hidayat
Editor : Nurul Hidayat
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Berita Terkini lainnya
58 menit yang lalu
Timah (TINS) Sebut Bakal Buka Diri terhadap Audit BPK

1 jam yang lalu
Simpanan Nasabah Kaya BNI Naik 16% YoY pada April 2025

1 jam yang lalu
Kesan Macron Ketika Pertama Kali Mengunjungi Candi Borobudur
Rekomendasi Kami
Foto
