Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi atas UU Sisdiknas, khususnya Pasal 34 ayat (2) yang menyatakan pendidikan dasar dalam program wajib belajar sembilan tahun (tingkat sekolah dasar-sekolah menengah pertama) negeri dan swasta harus digratiskan karena merupakan tanggung jawab utama bagi negara dalam menjamin pendidikan.
Mahkamah Konstitusi Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Mahkamah Konstitusi menyatakan pendidikan dasar dalam program wajib belajar sembilan tahun negeri dan swasta harus digratiskan
Penulis : Nurul Hidayat
Editor : Nurul Hidayat
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

2 jam yang lalu
Hashim Djojohadikusumo Continues Adding Stake in Surge (WIFI)
Berita Terkini lainnya

17 menit yang lalu
Perhatikan Hal Ini Sebelum Pasang Wall Charger Mobil Listrik di Rumah

23 menit yang lalu