Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahkamah Konstitusi Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis

Mahkamah Konstitusi menyatakan pendidikan dasar dalam program wajib belajar sembilan tahun negeri dan swasta harus digratiskan

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi atas UU Sisdiknas, khususnya Pasal 34 ayat (2) yang menyatakan pendidikan dasar dalam program wajib belajar sembilan tahun (tingkat sekolah dasar-sekolah menengah pertama) negeri dan swasta harus digratiskan karena merupakan tanggung jawab utama bagi negara dalam menjamin pendidikan. 

Mahkamah Konstitusi Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Siswa mengikuti pelajaran di SDN Grogol Selatan 08, Jakarta, Rabu (28/5/2025). Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi atas UU Sisdiknas, khususnya Pasal 34 ayat (2) yang menyatakan pendidikan dasar dalam program wajib belajar sembilan tahun (tingkat sekolah dasar-sekolah menengah pertama) negeri dan swasta harus digratiskan karena merupakan tanggung jawab utama bagi negara dalam menjamin pendidikan. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
1 / 2
Mahkamah Konstitusi Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Siswa antre untuk bersalaman dengan gurunya di SDN Grogol Selatan 08, Jakarta, Rabu (28/5/2025). Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi atas UU Sisdiknas, khususnya Pasal 34 ayat (2) yang menyatakan pendidikan dasar dalam program wajib belajar sembilan tahun (tingkat sekolah dasar-sekolah menengah pertama) negeri dan swasta harus digratiskan karena merupakan tanggung jawab utama bagi negara dalam menjamin pendidikan. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
2 / 2

Penulis : Nurul Hidayat
Editor : Nurul Hidayat

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro