Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex Tbk Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) berperan menandatangani surat pemberian kredit oleh bank daerah kepada perusahaan tersebut yang telah dikondisikan.
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo usai mengumumkan penetapan Iwan Kurniawan sebagai tersangka ke-12 dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh PT Bank BJB, PT Bank DKI, dan PT Bank Jateng kepada PT Sritex Tbk dan entitas anak usaha.
“Tersangka menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sritex Tbk kepada Bank Jateng pada tahun 2019 yang sudah dikondisikan agar pengajuan kredit modal kerja dan investasi bisa diputus oleh Direktur Utama Bank Jateng,” katanya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu.
Kemudian, sambung Nurcahyo, Dirut PT Sritex itu juga berperan menandatangani akta perjanjian kredit dengan Bank BJB pada tahun 2020 yang disadari peruntukannya tidak sesuai akta perjanjian kredit yang telah ditandatangani.
Terakhir, Iwan berperan pula menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit ke Bank BJB pada tahun 2020 dengan melampirkan bukti invoice atau faktur yang diduga fiktif.
Nurcahyo mengatakan, kerugian keuangan negara ini akibat kasus ini diperkirakan sebesar Rp1.088.650.808.028,00.
“Saat ini dalam proses hitung Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI,” katanya.
Pasal yang disangkakan kepada Iwan adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk selanjutnya, Iwan akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan
Dengan ditetapkannya satu tersangka baru, maka penyidik telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus pemberian kredit ini.