Bisnis.com, JAKARTA - Terpidana pelanggar hukum syariat Islam (kiri) menahan sakit saat dicambuk algojo di Lhokseumawe, Aceh
Mahkamah Syar'yiah menjatuhkan hukuman 10-100 kali cambuk kepada sepuluh warga yang terbukti bersalah melakukan pelanggaran hukum Jinayat Qanun Syariat tentang Khalwat (zina) dan Maisir (judi).