Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eksekusi Cambuk di Aceh

Mahkamah Syar'yiah menjatuhkan hukuman 10-100 kali cambuk kepada sepuluh warga yang terbukti bersalah melakukan pelanggaran hukum tentang zina dan judi.

Bisnis.com, JAKARTA - Terpidana pelanggar hukum syariat Islam (kiri) menahan sakit saat dicambuk algojo di Lhokseumawe, Aceh

Mahkamah Syar'yiah menjatuhkan hukuman 10-100 kali cambuk kepada sepuluh warga yang terbukti bersalah melakukan pelanggaran hukum Jinayat Qanun Syariat tentang Khalwat (zina) dan Maisir (judi). 

Eksekusi Cambuk di Aceh
Terpidana pelanggar hukum syariat Islam (kiri) menahan sakit saat dicambuk algojo di Lhokseumawe, Aceh, Rabu (16/4/2025). Mahkamah Syar'yiah menjatuhkan hukuman 10-100 kali cambuk kepada sepuluh warga yang terbukti bersalah melakukan pelanggaran hukum Jinayat Qanun Syariat tentang Khalwat (zina) dan Maisir (judi). ANTARA FOTO/Rahmad
1 / 2
Eksekusi Cambuk di Aceh
Terpidana pelanggar hukum syariat Islam (kiri) menahan sakit saat dicambuk algojo di Lhokseumawe, Aceh, Rabu (16/4/2025). Mahkamah Syar'yiah menjatuhkan hukuman 10-100 kali cambuk kepada sepuluh warga yang terbukti bersalah melakukan pelanggaran hukum Jinayat Qanun Syariat tentang Khalwat (zina) dan Maisir (judi). ANTARA FOTO/Rahmad
2 / 2

Penulis : Nurul Hidayat
Editor : Nurul Hidayat

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro