Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital mengumumkan kebijakan baru pemerintah melalui Peraturan Menkomdigi (Permen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang pemanfaatan teknologi Embedded Subscriber Identity Module (e-SIM) dalam penyelenggaraan telekomunikasi.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga ruang digital agar tetap aman, bersih, dan bertanggung jawab di tengah pesatnya pertumbuhan pengguna layanan komunikasi di Indonesia.