Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq pada kunjungan kerjanya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo Solo, Jawa Tengah, menyatakan pemerintah serius menangani permasalahan sampah yang hingga saat ini masih menjadi isu dasar lingkungan serta menegaskan bahwa pemerintah memberikan paksaan penutupan sebanyak 343 site atau tempat akhir sampah tanpa pemrosesan atau penanganan.
Paksaan perintah tersebut sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang bertujuan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah pencemaran serta kerusakan lingkungan.