Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Akan Terapkan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Saat Arus Mudik Lebaran

Pemerintah akan menerapkan pembatasan operasional angkutan barang sumbu tiga atau lebih di jalur non tol yang berlaku selama 16 hari.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan pembatasan operasional angkutan barang sumbu tiga atau lebih di jalur non tol yang berlaku selama 16 hari pada 24 Maret hingga 8 April 2025 untuk mendukung kelancaran lalu lintas selama periode mudik Lebaran 1446 Hijriah.

Pemerintah Akan Terapkan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Saat Arus Mudik Lebaran
Truk melintas di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Banten, Senin (17/3/2025). Pemerintah akan menerapkan pembatasan operasional angkutan barang sumbu tiga atau lebih di jalur non tol yang berlaku selama 16 hari pada 24 Maret hingga 8 April 2025 untuk mendukung kelancaran lalu lintas selama periode mudik Lebaran 1446 Hijriah. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar
1 / 2
Pemerintah Akan Terapkan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Saat Arus Mudik Lebaran
Truk melintas di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Banten, Senin (17/3/2025). Pemerintah akan menerapkan pembatasan operasional angkutan barang sumbu tiga atau lebih di jalur non tol yang berlaku selama 16 hari pada 24 Maret hingga 8 April 2025 untuk mendukung kelancaran lalu lintas selama periode mudik Lebaran 1446 Hijriah. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar
2 / 2

Penulis : Abdullah Azzam

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro