Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan pembatasan operasional angkutan barang sumbu tiga atau lebih di jalur non tol yang berlaku selama 16 hari pada 24 Maret hingga 8 April 2025 untuk mendukung kelancaran lalu lintas selama periode mudik Lebaran 1446 Hijriah.
Pemerintah Akan Terapkan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Saat Arus Mudik Lebaran
Pemerintah akan menerapkan pembatasan operasional angkutan barang sumbu tiga atau lebih di jalur non tol yang berlaku selama 16 hari.
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Berita Terkini lainnya
Rekomendasi Kami
Foto
