Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan pembatasan operasional angkutan barang sumbu tiga atau lebih di jalur non tol yang berlaku selama 16 hari pada 24 Maret hingga 8 April 2025 untuk mendukung kelancaran lalu lintas selama periode mudik Lebaran 1446 Hijriah.
Pemerintah Akan Terapkan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Saat Arus Mudik Lebaran
Pemerintah akan menerapkan pembatasan operasional angkutan barang sumbu tiga atau lebih di jalur non tol yang berlaku selama 16 hari.


Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan pembatasan operasional angkutan barang sumbu tiga atau lebih di jalur non tol yang berlaku selama 16 hari pada 24 Maret hingga 8 April 2025 untuk mendukung kelancaran lalu lintas selama periode mudik Lebaran 1446 Hijriah.
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

13 menit yang lalu
Historia Bisnis: Pertaruhan Sampoerna dan Mitos Generasi Keempat

58 menit yang lalu
Masih 'Ngotot' Grab Akuisisi GOTO?
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya

3 hari yang lalu
Sowan ke Tebuireng, Bahlil Minta Nasihat dan Doa dari Ulama

2 menit yang lalu
Tok! Kemendag Resmi Terbitkan Izin Ekpor Konsentrat Freeport

6 menit yang lalu
Komdigi Diminta Tetapkan Komitmen Pembangunan ke Amazon Kuiper

13 menit yang lalu
Historia Bisnis: Pertaruhan Sampoerna dan Mitos Generasi Keempat
Rekomendasi Kami
Foto
