Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KKP Terbitkan Peraturan Terkait Penerapan Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan

KKP menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PERMEN KP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang penerapan standar bahan baku pengolahan ikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PERMEN KP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang penerapan standar bahan baku pengolahan ikan sebagai acuan bagi seluruh pelaku usaha perikanan guna meningkatkan daya saing dan jaminan mutu produk perikanan. 

KKP Terbitkan Peraturan Terkait Penerapan Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan
Pedagang menyortir ikan yang dibeli dari nelayan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Beba, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Rabu (2/7/2025). Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PERMEN KP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang penerapan standar bahan baku pengolahan ikan sebagai acuan bagi seluruh pelaku usaha perikanan guna meningkatkan daya saing dan jaminan mutu produk perikanan. ANTARA FOTO/Arnas Padda
1 / 2
KKP Terbitkan Peraturan Terkait Penerapan Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan
Pedagang menjajakan ikan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Beba, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Rabu (2/7/2025). Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PERMEN KP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang penerapan standar bahan baku pengolahan ikan sebagai acuan bagi seluruh pelaku usaha perikanan guna meningkatkan daya saing dan jaminan mutu produk perikanan. ANTARA FOTO/Arnas Padda
2 / 2

Penulis : Abdullah Azzam

Topik

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro