Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PERMEN KP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang penerapan standar bahan baku pengolahan ikan sebagai acuan bagi seluruh pelaku usaha perikanan guna meningkatkan daya saing dan jaminan mutu produk perikanan.
KKP Terbitkan Peraturan Terkait Penerapan Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan
KKP menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PERMEN KP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang penerapan standar bahan baku pengolahan ikan
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Topik
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

1 jam yang lalu
Taktik Cuan Pusat Perbelanjaan
Berita Terkini lainnya

3 menit yang lalu
4 Emiten Cum Dividen Hari Ini, Nilainya Capai Rp526 Miliar

8 menit yang lalu
Kemendagri Ungkap Penyebab Lambatnya Dana Otsus di Papua

12 menit yang lalu
Gaharu, Emas Hijau Indonesia yang Mendunia lewat CV Gaharu Aneka Jaya
15 menit yang lalu
Pelindo Terminal Petikemas Menang di TJSL & CSR Award 2025
Rekomendasi Kami
Foto
