Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memulai penutupan praktik 343 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) open dumping atau yang melakukan pembuangan sampah secara terbuka mulai 10 Maret 2025.
Penutupan tersebut dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu lima tahun di 30 Provinsi di Indonesia.