Bisnis.com, JAKARTA - Algojo mengeksekusi cambuk terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) tentang hukum syariat Islam di Banda Aceh, Aceh
Mahkamah Syar'iah Kota Banda Aceh menvonis 80 hingga 85 kali cambuk karena melanggar qanun Aceh nomor 6/2014 tentang hukum jinayat terhadap dua terpidana kasus berhubungan seksual sesama jenis (gay).