Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eksekusi Cambuk Pelanggar Hukum Syariat Islam

Mahkamah Syar'iah Kota Banda Aceh menvonis 80 hingga 85 kali cambuk karena kasus berhubungan seksual sesama jenis (gay).

Bisnis.com, JAKARTA - Algojo mengeksekusi cambuk terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) tentang hukum syariat Islam di Banda Aceh, Aceh

Mahkamah Syar'iah Kota Banda Aceh menvonis 80 hingga 85 kali cambuk karena melanggar qanun Aceh nomor 6/2014 tentang hukum jinayat terhadap dua terpidana kasus berhubungan seksual sesama jenis (gay).

Eksekusi Cambuk Pelanggar Hukum Syariat Islam
Algojo (kiri) mengeksekusi cambuk terpidana (tengah) pelanggar peraturan daerah (qanun) tentang hukum syariat Islam di Banda Aceh, Aceh, Kamis (27/2/2025). Mahkamah Syar'iah Kota Banda Aceh menvonis 80 hingga 85 kali cambuk karena melanggar qanun Aceh nomor 6/2014 tentang hukum jinayat terhadap dua terpidana kasus berhubungan seksual sesama jenis (gay). ANTARA FOTO / Irwansyah Putra
1 / 2
Eksekusi Cambuk Pelanggar Hukum Syariat Islam
Algojo (kiri) mengeksekusi cambuk terpidana (tengah) pelanggar peraturan daerah (qanun) tentang hukum syariat Islam di Banda Aceh, Aceh, Kamis (27/2/2025). Mahkamah Syar'iah Kota Banda Aceh menvonis 80 hingga 85 kali cambuk karena melanggar qanun Aceh nomor 6/2014 tentang hukum jinayat terhadap dua terpidana kasus berhubungan seksual sesama jenis (gay). ANTARA FOTO / Irwansyah Putra
2 / 2

Penulis : Nurul Hidayat
Editor : Nurul Hidayat

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro