Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Ditahan KPK

Hasto Kristiyanto ditahan sebagai tersangka atas perannya dalam dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Ditahan KPK
4 Foto
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Ditahan KPK
4 Foto
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Ditahan KPK
4 Foto
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Ditahan KPK
4 Foto
Hasto Kristiyanto ditahan sebagai tersangka atas perannya dalam dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Ditahan KPK
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Ditahan KPK
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Ditahan KPK
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Ditahan KPK

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyematkan rompi Tahanan KPK kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto atas perannya dalam perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Hasto Kristiyanto (HK) bersama advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Desember 2024 dalam rangkaian kasus Harun Masiku.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I. HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar Sin$19.000 dan US$38.350 pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019. Hingga saat ini Harun Masiku masih menjadi buron KPK.

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy menilai tidak ada urgensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penahanan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto karena selalu kooperatif dan masih mengikuti proses praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Adapun PN Jaksel telah menetapkan sidang perdana pada 3 Maret 2025.


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Foto Lainnya

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro