Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Implementasi Cukai Minuman Dalam Kemasan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah mengantongi dua skema tarif yang menjadi pertimbangan dalam implementasi cukai MBDK

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah mengantongi dua skema tarif yang menjadi pertimbangan dalam implementasi cukai minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK.

Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC Akbar Harfianto menyampaikan saat ini pihaknya memang masih mengkaji skema yang rencananya dijalankan pada semester II/2025 tersebut. 

Skema tersebut terdiri atas pengenaan cukai di tingkat industri, pabrik, atau perusahaan MDBK atau on trade dan tarif cukai di tingkat gerai/ritel atau off trade.

Implementasi Cukai Minuman Dalam Kemasan
Pengunjung melihat produk minuman kemasan di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (14/1/2025). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah mengantongi dua skema tarif yang menjadi pertimbangan dalam implementasi cukai minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
1 / 2
Implementasi Cukai Minuman Dalam Kemasan
Pengunjung melihat produk minuman kemasan di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (14/1/2025). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah mengantongi dua skema tarif yang menjadi pertimbangan dalam implementasi cukai minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
2 / 2

Penulis : Nurul Hidayat
Editor : Nurul Hidayat

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro