Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah mengantongi dua skema tarif yang menjadi pertimbangan dalam implementasi cukai minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK.
Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC Akbar Harfianto menyampaikan saat ini pihaknya memang masih mengkaji skema yang rencananya dijalankan pada semester II/2025 tersebut.
Skema tersebut terdiri atas pengenaan cukai di tingkat industri, pabrik, atau perusahaan MDBK atau on trade dan tarif cukai di tingkat gerai/ritel atau off trade.