Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perpanjangan Insentif Pelaku UMKM

Pemerintah memastikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi pelaku UMKM akan diperpanjang hingga tahun 2025.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan diperpanjang hingga tahun 2025. Sebelumnya, insentif ini direncanakan berakhir pada 2024.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, perpanjangan ini dilakukan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional serta memberikan kemudahan bagi UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Keputusan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk membantu UMKM tetap berdaya saing di tengah tantangan ekonomi global. Dengan tarif PPh final yang rendah, pelaku UMKM diharapkan mampu mempertahankan kelangsungan usaha dan bahkan berkembang lebih baik lagi.

Penerapan PPh final 0,5 persen sendiri didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, yang mengatur tentang pajak bagi Wajib Pajak tertentu dengan peredaran bruto hingga Rp 4,8 miliar per tahun. Dengan perpanjangan ini, UMKM dapat terus memanfaatkan insentif tersebut untuk meringankan beban pajak merek

Perpanjangan Insentif Pelaku UMKM
Pekerja menyimpan keramik hasil produksi di Ciwastra, Bandung, Jawa Barat, Kamis (2/1/2025). Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memperpanjang insentif Paket Kebijakan Ekonomi bagi wajib pajak bagi pelaku UMKM sebesar 0,5 persen hingga 2025 yang sedianya insentif ini berakhir pada 31 Desember 2024. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
1 / 2
Perpanjangan Insentif Pelaku UMKM
Pekerja menyimpan keramik yang selesai diproduksi di Ciwastra, Bandung, Jawa Barat, Kamis (2/1/2025). Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memperpanjang insentif Paket Kebijakan Ekonomi bagi wajib pajak bagi pelaku UMKM sebesar 0,5 persen hingga 2025 yang sedianya insentif ini berakhir pada 31 Desember 2024. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
2 / 2

Penulis : Nurul Hidayat
Editor : Nurul Hidayat

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro