Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan diperpanjang hingga tahun 2025. Sebelumnya, insentif ini direncanakan berakhir pada 2024.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, perpanjangan ini dilakukan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional serta memberikan kemudahan bagi UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Keputusan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk membantu UMKM tetap berdaya saing di tengah tantangan ekonomi global. Dengan tarif PPh final yang rendah, pelaku UMKM diharapkan mampu mempertahankan kelangsungan usaha dan bahkan berkembang lebih baik lagi.
Penerapan PPh final 0,5 persen sendiri didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, yang mengatur tentang pajak bagi Wajib Pajak tertentu dengan peredaran bruto hingga Rp 4,8 miliar per tahun. Dengan perpanjangan ini, UMKM dapat terus memanfaatkan insentif tersebut untuk meringankan beban pajak merek