Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemusnahan Barang Milik Negara Eks Penindakan Bea Cukai

Kantor Bea Cukai Pantoloan memusnahkan barang yang menjadi milik negara bekas penindakan kepabeanan dan cukai tahun 2023 dengan total lebih dari Rp256 juta

Bisnis.com, JAKARTA - Kantor Bea Cukai Pantoloan memusnahkan barang yang menjadi milik negara bekas penindakan kepabeanan dan cukai tahun 2023 dengan total lebih dari Rp256 juta yang terdiri dari rokok dan minuman botol beralkohol. 

Pemusnahan Barang Milik Negara Eks Penindakan Bea Cukai
Kepala Bea Cukai Pantoloan Krisna Wardhana (keempat kiri) bersama sejumlah pejabat terkait menyulut rokok ilegal dengan api saat pemusnahan di Kanto Bea Cukai Pantoloan, Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (12/12/2024). Kantor Bea Cukai Pantoloan memusnahkan barang yang menjadi milik negara bekas penindakan kepabeanan dan cukai tahun 2023 dengan total lebih dari Rp256 juta yang terdiri dari rokok dan minuman botol beralkohol. ANTARA FOTO/Basri Marzuki
1 / 2
Pemusnahan Barang Milik Negara Eks Penindakan Bea Cukai
Petugas dari Bea Cukai Pantoloan menunjukkan rokok ilegal yang akan dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Pantoloan, Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (12/12/2024). Kantor Bea Cukai Pantoloan memusnahkan barang yang menjadi milik negara bekas penindakan kepabeanan dan cukai tahun 2023 dengan total lebih dari Rp256 juta yang terdiri dari rokok dan minuman botol beralkohol. ANTARA FOTO/Basri Marzuki
2 / 2

Penulis : Nurul Hidayat
Editor : Nurul Hidayat

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro