Bisnis.com, JAKARTA - Kantor Bea Cukai Pantoloan memusnahkan barang yang menjadi milik negara bekas penindakan kepabeanan dan cukai tahun 2023 dengan total lebih dari Rp256 juta yang terdiri dari rokok dan minuman botol beralkohol.
Pemusnahan Barang Milik Negara Eks Penindakan Bea Cukai
Kantor Bea Cukai Pantoloan memusnahkan barang yang menjadi milik negara bekas penindakan kepabeanan dan cukai tahun 2023 dengan total lebih dari Rp256 juta
Penulis : Nurul Hidayat
Editor : Nurul Hidayat
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Berita Terkini lainnya

11 menit yang lalu
Cara Bikin Akun SSCASN untuk Daftar CPNS 2025

13 menit yang lalu
Mentan Amran Pede Swasembada Pangan Bisa Terwujud Tahun Ini

38 menit yang lalu