Bisnis.com, JAKARTA - Kantor Bea Cukai Pantoloan memusnahkan barang yang menjadi milik negara bekas penindakan kepabeanan dan cukai tahun 2023 dengan total lebih dari Rp256 juta yang terdiri dari rokok dan minuman botol beralkohol.
Pemusnahan Barang Milik Negara Eks Penindakan Bea Cukai
Kantor Bea Cukai Pantoloan memusnahkan barang yang menjadi milik negara bekas penindakan kepabeanan dan cukai tahun 2023 dengan total lebih dari Rp256 juta
Penulis : Nurul Hidayat
Editor : Nurul Hidayat
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

1 jam yang lalu
Bisikan Target Saham PGEO & MEDC Usai Bayar Dividen 2025

2 jam yang lalu
Kupon sampai 10,75%, Obligasi BCA, PLN Cs Jatuh Tempo
Berita Terkini lainnya
Rekomendasi Kami
Foto
