Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemusnahan Rokok Ilegal Di Tasikmalaya

4,4 juta batang rokok ilegal dan 72 liter miras ilegal di Wilayah Priangan Timur, dengan nilai barang sebesar Rp5,2 miliar dimusnahkan.

Bisnis.com, JAKARTA - Barang bukti rokok ilegal hasil sitaan negara di Wisma Haji, Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya memusnahkan 4,4 juta batang rokok ilegal dan 72 liter miras ilegal hasil penindakan tahun 2024 di Wilayah Priangan Timur, dengan nilai barang sebesar Rp5,2 miliar dan potensi kerugian negara Rp3,2 miliar. 

Pemusnahan Rokok Ilegal Di Tasikmalaya
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa barat Finari Manan (tengah) bersama Kepala Satpol PP Jabar Ade Afriandi (kedua kanan) dan TNI serta Polri memperlihatkan barang bukti rokok ilegal hasil sitaan negara di Wisma Haji, Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (3/12/2024). Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya memusnahkan 4,4 juta batang rokok ilegal dan 72 liter miras ilegal hasil penindakan tahun 2024 di Wilayah Priangan Timur, dengan nilai barang sebesar Rp5,2 miliar dan potensi kerugian negara Rp3,2 miliar. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
1 / 2
Pemusnahan Rokok Ilegal Di Tasikmalaya
Petugas Bea Cukai membakar barang bukti rokok ilegal hasil sitaan negara saat pemusnahan di Wisma Haji, Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (3/12/2024). Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya memusnahkan 4,4 juta batang rokok ilegal dan 72 liter miras ilegal hasil penindakan tahun 2024 di Wilayah Priangan Timur, dengan nilai barang sebesar Rp5,2 miliar dan potensi kerugian negara Rp3,2 miliar. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
2 / 2

Penulis : Nurul Hidayat
Editor : Nurul Hidayat

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro