Bisnis.com, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Makassar melakukan pemusnahan surat suara yang rusak maupun lebih di gudang logistik KPU.
Sesuai aturan bahwa surat suara lebih dan rusak harus dimusnakan sehari sebelum pencoblosan.
Adapun surat suara yang di musnakan yakni 34 surat suara pemilihan walikota dan wakil walikota Makassar dan 2.476 surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan