Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan melakukan pembatasan operasional angkutan barang selama Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri dan Kementerian PUPR secara resmi telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang di libur lebaran mendatang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menyampaikan, pembatasan kendaraan angkutan barang diberlakukan mulai 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat hingga 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.