Bisnis.com, JAKARTA - Pj Gubernur Banten Al Muktabar (kedua kanan) bersama Pj Wali Kota Tangerang Nurdin (kelima kanan) secara simbolis memusnahkan minuman keras hasil operasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang larangan pengedaran dan penjualan minuman keras dengan menggunakan alat berat di Kantor Wali Kota Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (28/2/2024).
Pemusnahan miras tersebut dilakukan dalam rangka hari jadi Kota Tangerang yang Ke- 31. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal