Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Perdana Syahrul Yasin Limpo

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kanan) yang menjadi terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (kanan) yang menjadi terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi, mengikuti sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Sidang Perdana Syahrul Yasin Limpo
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (kanan) yang menjadi terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi, mengikuti sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
1 / 3
Sidang Perdana Syahrul Yasin Limpo
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang menjadi terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi, mengikuti sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
2 / 3
Sidang Perdana Syahrul Yasin Limpo
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (tengah) yang menjadi terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi, berjalan keluar usai mengikuti sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
3 / 3

Penulis : Nurul Hidayat
Editor : Nurul Hidayat

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro