Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan resmi memecat Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai aparatur sipil negara (ASN) institusi Direktorat Jenderal Pajak.
Temuan bukti yang menyebabkan RAT dipecat berasal dari tiga tim audit investigasi yakni tim eksaminasi laporan harta kekayaan, tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan, serta tim investigasi dugaan fraud.