Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi mengeluarkan aturan pemungutan pajak e-commerce kepada seller atau penjual daring di lokapasar dengan ketentuan penjual yang memiliki omzet di atas Rp500 juta per tahun akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet bruto yang diterima dalam setahun, sedangkan bagi yang memiliki omzet setara atau di bawah Rp500 juta per tahun tidak dipungut PPh dan nantinya pemungutan pajak itu akan dilakukan oleh lokapasar yang termasuk dalam Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk oleh Kementerian Keuangan.
Pemerintah Akan Terapkan Pemungutan Pajak E-commerce Kepada Seller atau Penjual Daring
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi mengeluarkan aturan pemungutan pajak e-commerce kepada seller atau penjual daring di lokapasar.
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Topik
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

1 jam yang lalu
Menanti Aksi PTPP dari Divestasi hingga Merger
Berita Terkini lainnya
9 menit yang lalu
BI Rate Turun, Cek Rekomendasi Saham Potensi Cuan

12 menit yang lalu
Ini Alasan Bos BI Terus Ajak Bank Dongkrak Kredit

24 menit yang lalu
Tok! Upacara 17 Agustus Tahun Ini Digelar di Jakarta, Bukan IKN

25 menit yang lalu
Cek Biaya Eksplorasi Emiten Tambang, Mulai dari CUAN, ITMG hingga ANTM
Rekomendasi Kami
Foto
