Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana diantaranya narkotika jenis sabu seberat 610,5 gram dari 54 perkara, pil double L sebanyak 613 butir dari 24 perkara, rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek sebanyak 1.400 slop dari 45 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap pada periode Maret hingga Juli 2025.
Kejari Jombang Musnakan Berbagai Barang Bukti Tindak Pidana
Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana.
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Topik
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

40 menit yang lalu
Ada Sentimen Tarif Impor AS, CPIN & JPFA Kian Berkokok?

1 jam yang lalu
Menanti Aksi PTPP dari Divestasi hingga Merger
Berita Terkini lainnya

9 menit yang lalu
Wacana KUR 3% Jadi Angin Segar Bagi Peternak Sapi

9 menit yang lalu
Catat! Sektor Ini Diramal Cuan saat IPO di Semester II/2025

10 menit yang lalu
Bos PTBA Minta Wacana Bea Keluar Batu Bara Dikaji Ulang
Rekomendasi Kami
Foto
