Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, melarang truk bertonase besar untuk melintas di Jalan Layang Rawapanjang, Kota Bekasi. Larangan ini diberlakukan sebagai langkah antisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk bertonase besar. Truk bertonase besar yang dilarang melintasi Flyover yakni truk kontainer.
Dishub Kota Bekasi mengimbau kepada seluruh pengemudi truk kontainer yang ingin melintas ke Jalan Rawapanjang, dapat melalui simpang Rawapanjang yang berada di bawah Flyover tersebut. Hal ini dilakukan untuk keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan bersama
Dishub Bekasi Melarang Truk Melintasi Jalan Layang Rawapanjang
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, melarang truk bertonase besar untuk melintas di Jalan Layang Rawapanjang, Kota Bekasi.
Penulis : Abdurachman
Editor : Abdullah Azzam
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

12 menit yang lalu
Para Pembeli Emas Antam yang Masih Gigit Jari Usai HUT ke-80 RI
52 menit yang lalu
Manuver Haiyanto Kala Saham MDLN Menjulang
Berita Terkini lainnya

8 menit yang lalu
Singapura Tegas Larang Vaping, Dianggap Sebagai Penyalahgunaan Narkoba

11 menit yang lalu