3
Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani menjelaskan bahwa ketentuan penghentian operasional angkutan ODOL yang akan berlaku mulai 1 Januari 2023.
Mobil truk dalam proses pengisian muatan di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (6/12/2022). Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani menjelaskan bahwa ketentuan penghentian operasional angkutan kelebihan muatan dan dimensi atau ODOL yang akan berlaku mulai 1 Januari 2023 berlaku tanpa transisi. Bisnis/Paulus Tandi Bone
Mobil pengangkut barang melakukan bongkar muat di Pelabuhan paotere, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (6/12/2022). Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani menjelaskan bahwa ketentuan penghentian operasional angkutan kelebihan muatan dan dimensi atau ODOL yang akan berlaku mulai 1 Januari 2023 berlaku tanpa transisi. Bisnis/Paulus Tandi Bone
Truk pengangkut barang keluar dari Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (6/12/2022). Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani menjelaskan bahwa ketentuan penghentian operasional angkutan kelebihan muatan dan dimensi atau ODOL yang akan berlaku mulai 1 Januari 2023 berlaku tanpa transisi. Bisnis/Paulus Tandi Bone