Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani menjelaskan bahwa ketentuan penghentian operasional angkutan kelebihan muatan dan dimensi atau ODOL yang akan berlaku mulai 1 Januari 2023 berlaku tanpa transisi. Kalangan pengusaha meminta pemerintah menerapkan masa transisi ketentuan truk kelebihan dimensi dan muatan atau over dimension and over load (ODOL) untuk logistik
Penghentian Operasional Angkutan Odol Mulai Berlaku Pada 1 Januari 2023
Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani menjelaskan bahwa ketentuan penghentian operasional angkutan ODOL yang akan berlaku mulai 1 Januari 2023.
Penulis : Paulus Tandi Bone
Editor : Abdullah Azzam
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Berita Terkini lainnya

24 menit yang lalu
Penjualan Tembaga & Emas Freeport Anjlok pada Kuartal I/2025

25 menit yang lalu
Cara RI Perkuat Keamanan Perdagangan Karbon

52 menit yang lalu
Reksa Dana Diserbu, Nasabah Mirae Asset Naik di Awal 2025
Rekomendasi Kami
Foto
