Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027 sesuai dengan Undang-Undang No. 13/2012 tentang Keistimewaan DIY.
Presiden Jokowi Lantik Sri Sultan Hamengku Buwono X Sebagai Gubernur DIY
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027.
Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027 sesuai dengan Undang-Undang No. 13/2012 tentang Keistimewaan DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
9 menit yang lalu
Shopee Umumkan Turunkan Modal Rp2,85 Triliun jadi Rp12,73 Triliun
11 menit yang lalu
7 Fakta Rencana Merger XL Axiata (EXCL)-Smartfren (FREN)
15 menit yang lalu
Saratoga (SRTG) Umumkan Batal Buyback 75 Juta Saham
17 menit yang lalu