Bisnis.com, MAKASSAR – Lembaga Penjamin SImpanan yang dibentuk berdasarkan Uandan Undang Nomor 24 tahun 2004 adalah Lembaga yang dibentuk untuk menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan di Bank serta perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi Syariah dengan nominal simpanan yang dijamin LPS sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank.
Tercatat hingga April 2024 secara nasional jumlah rekening yang dijamin oleh LPS sebanyak 585,94 juta rekening atau 99,94% dari total rekening, sementara untuk Sulawesi Selatan sebanyak 17,34 juta rekening atau 99,97% dari total rekening. Hingga April 2024 LPS telah selesai likuidasi Bank sebanyak 1 bank umum, 106 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan 11 Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS)