Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) meminta pemerintah mengkaji ulang rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada bahan pokok (sembako) yang tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dalam draf beleid tersebut, komoditas gula konsumsi menjadi salah satu barang kebutuhan pokok yang akan dikenakan PPN.