Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Pengenaan PPN Sembako

Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) meminta pemerintah mengkaji ulang rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada bahan pokok (sembako) yang tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) meminta pemerintah mengkaji ulang rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada bahan pokok (sembako) yang tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam draf beleid tersebut, komoditas gula konsumsi menjadi salah satu barang kebutuhan pokok yang akan dikenakan PPN.

Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Pengenaan PPN Sembako
Buruh memanen tebu untuk dikirim ke pabrik gula di kawasan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (30/6/2021). Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) meminta pemerintah mengkaji ulang rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada bahan pokok (sembako) yang tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam draf beleid tersebut, komoditas gula konsumsi menjadi salah satu barang kebutuhan pokok yang akan dikenakan PPN. Bisnis/Rachman
1 / 4
Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Pengenaan PPN Sembako
Buruh memanen tebu untuk dikirim ke pabrik gula di kawasan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (30/6/2021). Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) meminta pemerintah mengkaji ulang rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada bahan pokok (sembako) yang tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam draf beleid tersebut, komoditas gula konsumsi menjadi salah satu barang kebutuhan pokok yang akan dikenakan PPN. Bisnis/Rachman
2 / 4
Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Pengenaan PPN Sembako
Buruh memanen tebu untuk dikirim ke pabrik gula di kawasan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (30/6/2021). Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) meminta pemerintah mengkaji ulang rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada bahan pokok (sembako) yang tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam draf beleid tersebut, komoditas gula konsumsi menjadi salah satu barang kebutuhan pokok yang akan dikenakan PPN. Bisnis/Rachman
3 / 4
Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Pengenaan PPN Sembako
Buruh memanen tebu untuk dikirim ke pabrik gula di kawasan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (30/6/2021). Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) meminta pemerintah mengkaji ulang rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada bahan pokok (sembako) yang tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam draf beleid tersebut, komoditas gula konsumsi menjadi salah satu barang kebutuhan pokok yang akan dikenakan PPN. Bisnis/Rachman
4 / 4

Penulis : Rachman

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro