Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto mengumumkan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 tahun 2025. Beleid ini mengatur soal tunjangan kinerja (Tukin) dosen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto lewat Menteri Keuangan Sri Mulyani, menggelontorkan anggaran Rp 2,66 triliun untuk membayar tunjangan kinerja 31.066 orang dosen ASN di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Secara rinci, berdasarkan Peraturan Presiden No, 19 Tahun 2025, tunjangan kinerja Satker PTN sebesar 8.725 dosen, Satker PTN BLU yang belum menerima remunerasi sebanyak 16,450 dosen dan Lembaga Layanan Dikti sebanyak 5.801 dosen.