Bisnis.com, JAKARTA - Terminal Baranangsiang, Kota Bogor akan menghentikan operasional pelayanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) pada 6 Mei hingga 17 Mei setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Jelang Penerapan Larangan Mudik, Terminal Baranangsiang Bogor Ramai Penumpang
Terminal Baranangsiang, Kota Bogor akan menghentikan operasional pelayanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) pada 6 Mei hingga 17 Mei setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Berita Terkini lainnya

9 menit yang lalu
Mentan Amran: Beras Oplosan Bikin Negara Rugi Rp100 Triliun

14 menit yang lalu