4
PT Bank Permata Tbk. resmi menjadi bank umum kegiatan usaha (BUKU) IV setelah mendapatkan konfirmasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 20 Januari 2021. Sesuai dengan data pada tanggal 31 Desember 2020, PermataBank telah memenuhi batasan modal inti minimum untuk digolongkan sebagai BUKU IV dengan jumlah modal inti di atas Rp30 triliun.
Nasabah bertransaksi di mesin anjungan tunai mandiri milik PermataBank di Jakarta, Rabu (27/1/201). PT Bank Permata Tbk. resmi menjadi bank umum kegiatan usaha (BUKU) IV setelah mendapatkan konfirmasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 20 Januari 2021. Sesuai dengan data pada tanggal 31 Desember 2020, PermataBank telah memenuhi batasan modal inti minimum untuk digolongkan sebagai BUKU IV dengan jumlah modal inti di atas Rp30 triliun. Bisnis/Abdurachman
Karyawan melayani nasabah disalah satu cabang PermataBank di Jakarta, Rabu (27/1/2021). PT Bank Permata Tbk. resmi menjadi bank umum kegiatan usaha (BUKU) IV setelah mendapatkan konfirmasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 20 Januari 2021. Sesuai dengan data pada tanggal 31 Desember 2020, PermataBank telah memenuhi batasan modal inti minimum untuk digolongkan sebagai BUKU IV dengan jumlah modal inti di atas Rp30 triliun. Bisnis/Abdurachman
Nasabah bertransaksi di mesin anjungan tunai mandiri milik PermataBank di Jakarta, Rabu (27/1/201). PT Bank Permata Tbk. resmi menjadi bank umum kegiatan usaha (BUKU) IV setelah mendapatkan konfirmasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 20 Januari 2021. Sesuai dengan data pada tanggal 31 Desember 2020, PermataBank telah memenuhi batasan modal inti minimum untuk digolongkan sebagai BUKU IV dengan jumlah modal inti di atas Rp30 triliun. Bisnis/Abdurachman
Karyawati menelpon didepan logo PermataBank di Jakarta, Rabu (27/1/2021). PT Bank Permata Tbk. resmi menjadi bank umum kegiatan usaha (BUKU) IV setelah mendapatkan konfirmasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 20 Januari 2021. Sesuai dengan data pada tanggal 31 Desember 2020, PermataBank telah memenuhi batasan modal inti minimum untuk digolongkan sebagai BUKU IV dengan jumlah modal inti di atas Rp30 triliun. Bisnis/Abdurachman