Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PT Bank Permata Tbk. Resmi Menjadi Bank Buku IV

PT Bank Permata Tbk. resmi menjadi bank umum kegiatan usaha (BUKU) IV setelah mendapatkan konfirmasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 20 Januari 2021. Sesuai dengan data pada tanggal 31 Desember 2020, PermataBank telah memenuhi batasan modal inti minimum untuk digolongkan sebagai BUKU IV dengan jumlah modal inti di atas Rp30 triliun.

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Permata Tbk. resmi menjadi bank umum kegiatan usaha (BUKU) IV setelah mendapatkan konfirmasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 20 Januari 2021. Sesuai dengan data pada tanggal 31 Desember 2020, PermataBank telah memenuhi batasan modal inti minimum untuk digolongkan sebagai BUKU IV dengan jumlah modal inti di atas Rp30 triliun.

PT Bank Permata Tbk. Resmi Menjadi Bank Buku IV
Nasabah bertransaksi di mesin anjungan tunai mandiri milik PermataBank di Jakarta, Rabu (27/1/201). PT Bank Permata Tbk. resmi menjadi bank umum kegiatan usaha (BUKU) IV setelah mendapatkan konfirmasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 20 Januari 2021. Sesuai dengan data pada tanggal 31 Desember 2020, PermataBank telah memenuhi batasan modal inti minimum untuk digolongkan sebagai BUKU IV dengan jumlah modal inti di atas Rp30 triliun. Bisnis/Abdurachman
1 / 4
PT Bank Permata Tbk. Resmi Menjadi Bank Buku IV
Karyawan melayani nasabah disalah satu cabang PermataBank di Jakarta, Rabu (27/1/2021). PT Bank Permata Tbk. resmi menjadi bank umum kegiatan usaha (BUKU) IV setelah mendapatkan konfirmasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 20 Januari 2021. Sesuai dengan data pada tanggal 31 Desember 2020, PermataBank telah memenuhi batasan modal inti minimum untuk digolongkan sebagai BUKU IV dengan jumlah modal inti di atas Rp30 triliun. Bisnis/Abdurachman
2 / 4
PT Bank Permata Tbk. Resmi Menjadi Bank Buku IV
Nasabah bertransaksi di mesin anjungan tunai mandiri milik PermataBank di Jakarta, Rabu (27/1/201). PT Bank Permata Tbk. resmi menjadi bank umum kegiatan usaha (BUKU) IV setelah mendapatkan konfirmasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 20 Januari 2021. Sesuai dengan data pada tanggal 31 Desember 2020, PermataBank telah memenuhi batasan modal inti minimum untuk digolongkan sebagai BUKU IV dengan jumlah modal inti di atas Rp30 triliun. Bisnis/Abdurachman
3 / 4
PT Bank Permata Tbk. Resmi Menjadi Bank Buku IV
Karyawati menelpon didepan logo PermataBank di Jakarta, Rabu (27/1/2021). PT Bank Permata Tbk. resmi menjadi bank umum kegiatan usaha (BUKU) IV setelah mendapatkan konfirmasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 20 Januari 2021. Sesuai dengan data pada tanggal 31 Desember 2020, PermataBank telah memenuhi batasan modal inti minimum untuk digolongkan sebagai BUKU IV dengan jumlah modal inti di atas Rp30 triliun. Bisnis/Abdurachman
4 / 4

Penulis : Abdurachman
Editor : Abdurachman

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro