Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Permata Tbk. resmi menjadi bank umum kegiatan usaha (BUKU) IV setelah mendapatkan konfirmasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 20 Januari 2021. Sesuai dengan data pada tanggal 31 Desember 2020, PermataBank telah memenuhi batasan modal inti minimum untuk digolongkan sebagai BUKU IV dengan jumlah modal inti di atas Rp30 triliun.
PT Bank Permata Tbk. Resmi Menjadi Bank Buku IV
PT Bank Permata Tbk. resmi menjadi bank umum kegiatan usaha (BUKU) IV setelah mendapatkan konfirmasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 20 Januari 2021. Sesuai dengan data pada tanggal 31 Desember 2020, PermataBank telah memenuhi batasan modal inti minimum untuk digolongkan sebagai BUKU IV dengan jumlah modal inti di atas Rp30 triliun.
Penulis : Abdurachman
Editor : Abdurachman
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Berita Terkini lainnya
Rekomendasi Kami
Foto
