Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Permata Tbk. resmi menjadi bank umum kegiatan usaha (BUKU) IV setelah mendapatkan konfirmasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 20 Januari 2021. Sesuai dengan data pada tanggal 31 Desember 2020, PermataBank telah memenuhi batasan modal inti minimum untuk digolongkan sebagai BUKU IV dengan jumlah modal inti di atas Rp30 triliun.
PT Bank Permata Tbk. Resmi Menjadi Bank Buku IV
PT Bank Permata Tbk. resmi menjadi bank umum kegiatan usaha (BUKU) IV setelah mendapatkan konfirmasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 20 Januari 2021. Sesuai dengan data pada tanggal 31 Desember 2020, PermataBank telah memenuhi batasan modal inti minimum untuk digolongkan sebagai BUKU IV dengan jumlah modal inti di atas Rp30 triliun.
Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Permata Tbk. resmi menjadi bank umum kegiatan usaha (BUKU) IV setelah mendapatkan konfirmasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 20 Januari 2021. Sesuai dengan data pada tanggal 31 Desember 2020, PermataBank telah memenuhi batasan modal inti minimum untuk digolongkan sebagai BUKU IV dengan jumlah modal inti di atas Rp30 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Abdurachman
Editor : Abdurachman
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Jejak Keluarga Hamami Bangun Gurita Bisnis Grup Trakindo
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
13 menit yang lalu
BI: Modal Asing Rp2,47 Triliun Kabur dari RI Pekan Ini
23 menit yang lalu
Mobil Hybrid Dominasi Penjualan Suzuki pada Maret 2024
34 menit yang lalu
Baru Gajian, Harga Emas Antam Dipatok Rp1,35 Juta per Gram di Pegadaian
46 menit yang lalu