Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Permata Tbk. resmi menjadi bank umum kegiatan usaha (BUKU) IV setelah mendapatkan konfirmasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 20 Januari 2021. Sesuai dengan data pada tanggal 31 Desember 2020, PermataBank telah memenuhi batasan modal inti minimum untuk digolongkan sebagai BUKU IV dengan jumlah modal inti di atas Rp30 triliun.
PT Bank Permata Tbk. Resmi Menjadi Bank Buku IV
PT Bank Permata Tbk. resmi menjadi bank umum kegiatan usaha (BUKU) IV setelah mendapatkan konfirmasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 20 Januari 2021. Sesuai dengan data pada tanggal 31 Desember 2020, PermataBank telah memenuhi batasan modal inti minimum untuk digolongkan sebagai BUKU IV dengan jumlah modal inti di atas Rp30 triliun.
Penulis : Abdurachman
Editor : Abdurachman
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Berita Terkini lainnya

2 menit yang lalu
Potret Prabowo Umrah Bareng Menteri di Sela Kunjungan ke Arab Saudi

2 menit yang lalu
Bank BJB Syariah Seriusi Rencana IPO, Incar Dana Rp1,2 Triliun

8 menit yang lalu
Pengusaha Ungkap Untung Rugi Aturan Baru Impor Tekstil

10 menit yang lalu
Pramono Resmikan Jalur Baru Transjabodetabek Bekasi-Dukuh Atas
Rekomendasi Kami
Foto
