Bisnis.com, JAKARTA - Satreskrim Polres Pasuruan mengungkap kasus peredaran benih jagung palsu merk Bisi-18 dari tiga tersangka dengan barang bukti puluhan ton benih jagung berbagai merk kualitas biasa dan jagung bisi 18 palsu, mesin pengemas, penggulung, alat sablon serta cat dengan nilai kerugian perusahaan pemegang merek sebesar Rp 7 Miliar.
Satreskrim Polres Pasuruan Ungkap Kasus Peredaran Benih Jagung Palsu Merk Bisi-18
Satreskrim Polres Pasuruan mengungkap kasus peredaran benih jagung palsu merk Bisi-18 dari tiga tersangka dengan barang bukti puluhan ton benih jagung berbagai merk kualitas biasa dan jagung bisi 18 palsu, mesin pengemas, penggulung, alat sablon serta cat dengan nilai kerugian perusahaan pemegang merek sebesar Rp 7 Miliar.
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Berita Terkini lainnya

33 menit yang lalu
Investasi Kripto Murah, FLOQ Tawarkan Trading Mulai dari Rp1.000

42 menit yang lalu