Bisnis.com, JAKARTA - Petugas dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyegel salah satu perkantoran yang beroperasi meski ada karyawannya positif Covid-19.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2020, perkantoran wajib melakukan penghentian sementara aktivitas paling sedikit 3 x 24 jam apabila ditemukan pekerja yang terpapar virus corona.