Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gedung Perkantoran di Jakarta Disegel Karena Melanggar Protokol Kesehatan

Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2020, perkantoran wajib melakukan penghentian sementara aktivitas paling sedikit 3 x 24 jam apabila ditemukan pekerja yang terpapar virus corona.
Gedung Perkantoran di Jakarta Disegel Karena Melanggar Protokol Kesehatan
3 Foto
Gedung Perkantoran di Jakarta Disegel Karena Melanggar Protokol Kesehatan
3 Foto
Gedung Perkantoran di Jakarta Disegel Karena Melanggar Protokol Kesehatan
3 Foto
Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2020, perkantoran wajib melakukan penghentian sementara aktivitas paling sedikit 3 x 24 jam apabila ditemukan pekerja yang terpapar virus corona.
Gedung Perkantoran di Jakarta Disegel Karena Melanggar Protokol Kesehatan
Gedung Perkantoran di Jakarta Disegel Karena Melanggar Protokol Kesehatan
Gedung Perkantoran di Jakarta Disegel Karena Melanggar Protokol Kesehatan

Bisnis.com, JAKARTA - Petugas dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyegel salah satu perkantoran yang beroperasi meski ada karyawannya positif Covid-19.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2020, perkantoran wajib melakukan penghentian sementara aktivitas paling sedikit 3 x 24 jam apabila ditemukan pekerja yang terpapar virus corona.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Abdullah Azzam
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Foto Lainnya

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro