Bisnis.com, JAKARTA - Pandemi Covid-19 membuat masyarakat telat membayar pajak kendaraan bermotor.
Oleh karena itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatra Selatan memberikan insentif keringanan bagi masyarakat Dengan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor hingga September 2020