PEMBATASAN SOSIAL BERSEKALA BESAR
Kemenkes resmi merilis Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang diantaranya meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan serta pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Berita Terkini lainnya

11 menit yang lalu
Ahmad Dofiri Serahkan Jabatan Wakapolri, Calon Pengganti Masih Kosong

14 menit yang lalu
Go Public, Diastika Biotekindo (CHEK) Pasang Harga IPO Rp128 per Saham

20 menit yang lalu
Gugatan BMW Ditolak Pengadilan, BYD Tetap Boleh Pakai Merek M6
Rekomendasi Kami
Foto
