PERUBAHAN MEKANISME PENGUPAHAN
Pekerja menyelesaikan produksi kendaraan Utility Task Vehicle (UTV) Fin Komodo di kantor PT Fin Komodo Teknologi, Cimahi, Jawa Barat, belum lama ini. Kementerian Ketenagakerjaan tengah mengkaji perubahan mekanisme pengupahan yang saat ini masih mengacu pada standar kebutuhan hidup layak (KHL) yang dinilai menyulitkan penentuan upah minimum yang harus disesuaikan setiap tahun. Saat ini jumlah komponen yang menyusun KHL terdiri dari 60 komponen sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 13/2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian KHL. Bisnis/Rachman
Penulis : Firman Wibowo
Editor : Firman Wibowo
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Berita Terkini lainnya

23 menit yang lalu
Dua Beleid Terbaru Limpahkan 16 Perizinan Pusat ke BP Batam

29 menit yang lalu
BBCA Shares Trade at Discounts as H2/2025 Begins
Rekomendasi Kami
Foto
