PERUBAHAN MEKANISME PENGUPAHAN
Pekerja menyelesaikan produksi kendaraan Utility Task Vehicle (UTV) Fin Komodo di kantor PT Fin Komodo Teknologi, Cimahi, Jawa Barat, belum lama ini. Kementerian Ketenagakerjaan tengah mengkaji perubahan mekanisme pengupahan yang saat ini masih mengacu pada standar kebutuhan hidup layak (KHL) yang dinilai menyulitkan penentuan upah minimum yang harus disesuaikan setiap tahun. Saat ini jumlah komponen yang menyusun KHL terdiri dari 60 komponen sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 13/2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian KHL. Bisnis/Rachman
Penulis : Firman Wibowo
Editor : Firman Wibowo
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

1 jam yang lalu
Ramalan Harga Perak Tembus Level Psikologis US$40

3 jam yang lalu
Ada Sentimen Tarif Impor AS, CPIN & JPFA Kian Berkokok?
Berita Terkini lainnya

12 menit yang lalu
Para Pengusaha Gelar Retret di Akmil Magelang, Bakal Dihadiri Prabowo

30 menit yang lalu
Dalami Kasus Pengadaan Chromebook, Kejagung Sita Dokumen Investasi ke GOTO

54 menit yang lalu
Potensi Besar Pasar Uni Eropa untuk Indonesia via IEU-CEPA
Rekomendasi Kami
Foto
