Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERUBAHAN MEKANISME PENGUPAHAN

Pekerja menyelesaikan produksi kendaraan Utility Task Vehicle (UTV) Fin Komodo di kantor PT Fin Komodo Teknologi, Cimahi, Jawa Barat, belum lama ini. Kementerian Ketenagakerjaan tengah mengkaji perubahan mekanisme pengupahan yang saat ini masih mengacu pada standar kebutuhan hidup layak (KHL) yang dinilai menyulitkan penentuan upah minimum yang harus disesuaikan setiap tahun. Saat ini jumlah komponen yang menyusun KHL terdiri dari 60 komponen sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 13/2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian KHL. Bisnis/Rachman
PERUBAHAN MEKANISME PENGUPAHAN
Pekerja menyelesaikan produksi kendaraan Utility Task Vehicle (UTV) Fin Komodo di kantor PT Fin Komodo Teknologi, Cimahi, Jawa Barat, belum lama ini. Kementerian Ketenagakerjaan tengah mengkaji perubahan mekanisme pengupahan yang saat ini masih mengacu pada standar kebutuhan hidup layak (KHL) yang dinilai menyulitkan penentuan upah minimum yang harus disesuaikan setiap tahun. Saat ini jumlah komponen yang menyusun KHL terdiri dari 60 komponen sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 13/2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian KHL. Bisnis/Rachman
1 / 3
PERUBAHAN MEKANISME PENGUPAHAN
Pekerja menyelesaikan produksi kendaraan Utility Task Vehicle (UTV) Fin Komodo di kantor PT Fin Komodo Teknologi, Cimahi, Jawa Barat, belum lama ini. Kementerian Ketenagakerjaan tengah mengkaji perubahan mekanisme pengupahan yang saat ini masih mengacu pada standar kebutuhan hidup layak (KHL) yang dinilai menyulitkan penentuan upah minimum yang harus disesuaikan setiap tahun. Saat ini jumlah komponen yang menyusun KHL terdiri dari 60 komponen sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 13/2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian KHL. Bisnis/Rachman
2 / 3
PERUBAHAN MEKANISME PENGUPAHAN
Pekerja menyelesaikan produksi kendaraan Utility Task Vehicle (UTV) Fin Komodo di kantor PT Fin Komodo Teknologi, Cimahi, Jawa Barat, belum lama ini. Kementerian Ketenagakerjaan tengah mengkaji perubahan mekanisme pengupahan yang saat ini masih mengacu pada standar kebutuhan hidup layak (KHL) yang dinilai menyulitkan penentuan upah minimum yang harus disesuaikan setiap tahun. Saat ini jumlah komponen yang menyusun KHL terdiri dari 60 komponen sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 13/2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian KHL. Bisnis/Rachman
3 / 3

Penulis : Firman Wibowo
Editor : Firman Wibowo

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro