Gugatan Produk Tabungan Gagasan OJK
Kuasa Hukum PT Bank Sahabat Sampoerna (Bank Sampoerna) Tubagus Dally (dari kanan) bersama Kuasa Hukum PT Midi Utama Indonesia Tbk (Afamidi) Nanang Setiawan, dan Kuasa Hukum PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk ( Alfamart) Juliane Sari Manurung mengamati berkas laporan sebelum sidang tuntutan, di PN Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019). Bank Sampoerna bersama Alfamart, dan Alfamidi digugat perorangan atas produk tabungan LAKU PANDAI, dan tabungan SAKU yang digagas Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bisnis/Endang Muchtar
Penulis : Endang Muchtar
Editor : Endang Muchtar
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

10 jam yang lalu
Merambah Megah Citatah
Berita Terkini lainnya

8 menit yang lalu
Bebas Bersyarat, Setnov Tetap Wajib Lapor hingga 2029

2 jam yang lalu