Sejumlah Keluarga Korban Lion Air JT 610 Belum Terima Ganti Rugi
Tim Pengacara Kantor Advokat Kailimang & Ponto sekaligus kuasa hukum sejumlah keluarga korban Lion Air JT 610 Harry Ponto (tengah), keluarga korban Merdian Agustin (kanan) dan Tim Pengacara Kabateck LLP Michael Hendrayana memberikan paparan dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (8/4). Sejumlah keluarga penumpang mengaku belum menerima klaim ganti rugi dari PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) JT610 yang jatuh beberapa waktu lalu. Mereka Bahkan merasa dipersulit dalam pencairan klaim dimana keluarga harus bersedia menandatangani perjanjian release dan discharge (R&D) terlebih dahulu. Bisnis/Felix Jody Kinarwan
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

5 jam yang lalu
Amunisi Darma Henwa (DEWA) yang Target Sahamnya Masih Jauh
Berita Terkini lainnya

46 detik yang lalu
Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini, Jumat 18 Juli 2025

4 menit yang lalu
Penindakan Barang Ilegal Bea Cukai Juni 2025 Didominasi Rokok

8 menit yang lalu