Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dittipidter Bareskrim Polri Sita 248 Peti Kemas Berisi Batu Bara Ilegal

Dittipidter Bareskrim Polri menyita 248 peti kemas berisi batu bara di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Bisnis.com, JAKARTA - Dittipidter Bareskrim Polri menyita 248 peti kemas berisi batu bara di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya yang berasal dari penambangan illegal di kawasan Hutan Taman Raya Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Dittipidter Bareskrim Polri Sita 248 Peti Kemas Berisi Batu Bara Ilegal
Petugas mengawasi barang bukti peti kemas berisi batu bara ilegal di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (17/6/2025). Dittipidter Bareskrim Polri menyita 248 peti kemas berisi batu bara di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya yang berasal dari penambangan illegal di kawasan Hutan Taman Raya Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
1 / 3
Dittipidter Bareskrim Polri Sita 248 Peti Kemas Berisi Batu Bara Ilegal
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menunjukkan barang bukti peti kemas berisi batu bara ilegal di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (17/6/2025). Dittipidter Bareskrim Polri menyita 248 peti kemas berisi batu bara di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya yang berasal dari penambangan illegal di kawasan Hutan Taman Raya Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
2 / 3
Dittipidter Bareskrim Polri Sita 248 Peti Kemas Berisi Batu Bara Ilegal
Petugas mengawasi barang bukti peti kemas berisi batu bara ilegal di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (17/6/2025). Dittipidter Bareskrim Polri menyita 248 peti kemas berisi batu bara di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya yang berasal dari penambangan illegal di kawasan Hutan Taman Raya Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
3 / 3

Penulis : Abdullah Azzam

Topik

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro