Bisnis,com, JAKARTA -Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengingatkan bahwa amendemen UUD 1945 bukanlah solusi instan atas berbagai permasalahan bangsa, melainkan harus dilakukan dengan kehati-hatian melalui proses panjang dan transparansi publik.
"Amendemen bukanlah solusi instan untuk setiap masalah. Ia harus melalui sebuah proses panjang. Ia harus melalui sebuah proses transparansi, yakni masyarakat harus mengetahui setiap langkah dan alasan di balik usulan perubahan tersebut," kata Muzani saat menyampaikan pidato pada Peringatan Hari Konstitusi dan Hari Ulang Tahun Ke-80 MPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Dia juga menekankan proses amendemen UUD 1945 harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh elemen bangsa, mulai dari akademisi, tokoh masyarakat, hingga rakyat.
Selain itu, amendemen UUD 1945 apabila dilakukan harus berdasarkan konsensus yang luas, dan bukan berangkat atas kehendak suatu kelompok.
"Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 tidak boleh didasarkan pada keinginan sekelompok orang atau segelintir orang saja, melainkan harus mencerminkan kesepakatan dari semua elemen bangsa," katanya.
Dia menuturkan bahwa menyusun dan menetapkan perubahan UUD 1945 itu merupakan kewenangan yang dimiliki MPR RI, di samping mengkaji sistem ketatanegaraan.
"Ini adalah kewenangan yang luar biasa," ucapnya.
Dia pun menyebut MPR RI memiliki peran vital sebagai arsitek sistem ketatanegaraan yang memegang tanggung jawab penuh untuk memastikan rumah kebangsaan tetap kokoh dan relevan.
"Namun, kewenangan ini harus digunakan dengan sangat hati-hati dan bijaksana," kata dia.
Selain Muzani, para Wakil Ketua MPR RI lainnya hadir pada Hari Konstitusi dan HUT Ke-80 MPR RI yakni Hidayat Nur Wahid, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), Bambang Wuryanto, Abcandra Muhammad Akbar Supratman, dan Rusdi Kirana, Kahar Muzakir, Lestari Moerdijat, dan Eddy Soeparno.