Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta memberikan diskon Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) kepada masyarakat Ibu Kota sejak 22 Juli 2025 sampai akhir Agustus 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan bahwa kebijakan tersebut diambil sebagai langkah untuk menjaga stabilitas perekonomian, membantu mengendalikan inflasi, serta mendukung operasional pertahanan dan keamanan negara.
Diskon yang menyasar BBM dan BBG, baik buat kendaraan pribadi, angkutan umum, dan segala kendaraan operasional sektor keamanan dan sosial ini resmi berlaku bersamaan terbitnya Keputusan Gubernur No. 542/2025 tentang Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Beleid yang diteken Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung ini resmi memberikan pengurangan 50% untuk PBBKB dari pengguna kendaraan pribadi, juga pengurangan 50% untuk pengguna kendaraan umum