Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) setelah terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi perkara tersangka Harun Masiku dan pemberian suap.
Hakim Ketua Rios Rahmanto dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025), menyatakan Hasto juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Majelis Hakim menetapkan Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang akan diberikan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022 Wahyu Setiawan untuk pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif.
Pada keempatan tersebut Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku. Hakim anggota Sunoto menyampaikan bahwa sepanjang persidangan tidak ada bukti telepon genggam yang direndam atau ditenggelamkan, telepon genggam dimaksud masih ada, tidak ada unsur kesengajaan, serta dakwaan mengenai perintangan penyidikan tidak dapat dibuktikan secara sah.