Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hasto Kristiyanto Divonis Pidana Penjara 3 Tahun dan 6 Bulan

Hasto Kristiyanto terbukti menyediakan dana suap Rp400 juta untuk anggota KPU Wahyu Setiawan guna pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif

Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) setelah terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi perkara tersangka Harun Masiku dan pemberian suap.

Hakim Ketua Rios Rahmanto dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025), menyatakan Hasto juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Majelis Hakim menetapkan Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang akan diberikan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022 Wahyu Setiawan untuk pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif.

Pada keempatan tersebut Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku. Hakim anggota Sunoto menyampaikan bahwa sepanjang persidangan tidak ada bukti telepon genggam yang direndam atau ditenggelamkan, telepon genggam dimaksud masih ada, tidak ada unsur kesengajaan, serta dakwaan mengenai perintangan penyidikan tidak dapat dibuktikan secara sah.

Hasto Kristiyanto Divonis Pidana Penjara 3 Tahun dan 6 Bulan
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto (tengah) melambaikan tangan seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Antara/Bayu Pratama S/app/foc.
1 / 3
Hasto Kristiyanto Divonis Pidana Penjara 3 Tahun dan 6 Bulan
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Antara/Bayu Pratama S/app/foc.
2 / 3
Hasto Kristiyanto Divonis Pidana Penjara 3 Tahun dan 6 Bulan
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto (kiri) didampingi politisi PDI Perjuangan Ganjar Pranowo (kedua kiri) keluar dari ruangan seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Antara/Bayu Pratama S/app/foc.
3 / 3

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro