Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tom Lembong Divonis Selama 4,5 Tahun Penjara serta Denda Rp750 Juta

Pengadilan Tipikor menyatakan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, bersalah melakukan korupsi dalam kasus importasi gula.

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menyatakan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, bersalah melakukan korupsi dalam importasi gula. Tom divonis penjara selama 4,5 tahun. Tom juga didenda Rp750 juta yang wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjaranya ditambah.

Dalam kasus ini, Tom dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Hukuman itu dinilai sesuai dengan perbuatan Tom. Pertimbangan memberatkan salah satunya yakni Tom harusnya mengedepankan ekonomi kapitalis ketimbang sistem ekonomi demokratis. Sementara itu, pertimbangan meringankan yakni dia belum pernah dihukum. Tom juga tidak menikmati uang korupsi dalam kasus ini.

Tom Lembong Divonis Selama 4,5 Tahun Penjara serta Denda Rp750 Juta
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (tengah) berjalan keluar ruang sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Bisnis/Robby Fathan
1 / 3
Tom Lembong Divonis Selama 4,5 Tahun Penjara serta Denda Rp750 Juta
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kiri) didampingi Gubernur DKI Jakarta 2017-2022 Anies Baswedan berjalan keluar ruang sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Bisnis/Robby Fathan
2 / 3
Tom Lembong Divonis Selama 4,5 Tahun Penjara serta Denda Rp750 Juta
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kanan) berjalan keluar ruang sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Bisnis/Robby Fathan
3 / 3

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro