Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menyatakan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, bersalah melakukan korupsi dalam importasi gula. Tom divonis penjara selama 4,5 tahun. Tom juga didenda Rp750 juta yang wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjaranya ditambah.
Dalam kasus ini, Tom dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Hukuman itu dinilai sesuai dengan perbuatan Tom. Pertimbangan memberatkan salah satunya yakni Tom harusnya mengedepankan ekonomi kapitalis ketimbang sistem ekonomi demokratis. Sementara itu, pertimbangan meringankan yakni dia belum pernah dihukum. Tom juga tidak menikmati uang korupsi dalam kasus ini.