Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hasto Pertanyakan Tuntutan Penjara 7 Tahun dan Denda Rp600 Juta Kepada JPU

Sidang pembacaan putusan Hasto Kristiyanto atas dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan digelar Jumat (25/7/2025).

Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mempertanyakan tuntutan penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta kepada jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan duplik atau tanggapan terhadap replik dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). Sebagian besar penuntut umum yang terlibat dalam kasusnya juga ikut dalam persidangan atas perkara Nomor 18 dan 28 tahun 2020, yang telah memvonis Saeful Bahri, Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina.

Sebelumnya, Hasto dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap. Dalam kasus tersebut, ia didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019–2024.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menetapkan sidang pembacaan putusan terkait kasus tersebut akan digelar pada Jumat (25/7/2025).

Hasto Pertanyakan Tuntutan Penjara 7 Tahun dan Denda Rp600 Juta Kepada JPU
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto (kanan) menunjukkan buku duplik sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Bisnis/Robby Fathan
1 / 3
Hasto Pertanyakan Tuntutan Penjara 7 Tahun dan Denda Rp600 Juta Kepada JPU
Suasana sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan dengan tersangka Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Bisnis/Robby Fathan
2 / 3
Hasto Pertanyakan Tuntutan Penjara 7 Tahun dan Denda Rp600 Juta Kepada JPU
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto (tengah) menyapa pendukungnya seusai menjalani sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Bisnis/Robby Fathan
3 / 3

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro