Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyita uang sebesar Rp1.374.892.735.527,46 terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Uang tersebut berasal dari dua perusahaan, yaitu PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group.
Uang tersebut langsung disita oleh Kejaksaan Agung dan dititipkan ke rekening penampungan atas nama Jampidsus.