Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) kembali menyelenggarakan pendidikan lanjutan yang kali ini mengusung tema “Going Concern: Filosofi dan Implementasi”, bertempat di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, pada Jumat (20/6). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan memperbarui wawasan para kurator serta pengurus dalam menghadapi dinamika perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Acara ini menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang, di antaranya Henry Sulaiman selaku Direktur Perdata Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementrian Hukum Republik Indonesia yang hadir mewakili Direktur Jenderal (Dirjen) AHU, Hadi Subhan, selaku Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga; serta Yudhi Wibhisana Anggota Dewan Standar Profesi AKPI dan Founding Partner Wibhisana & Partner. Diskusi dimoderatorioleh Vychung Chongson, selaku Wakil Ketua Umum AKPI.
Henry Sulaiman dalam paparannya menjelaskan tentang going concern sebagai asas kelangsungan usaha yang merupakan salah satu asas Hukum dalam Undang-Undang Kepalitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUKPKPU). Karena dalam Undang-Undang ini, terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan Debitur yang prospektif tetap dilangsungkan.
Lebih lanjut, Henry mengharapkan ada rekomendasi dari kegiatan ini untuk ditindaklanjuti bersama terutama oleh Kementrian Hukum, sebagai regulator.
“Dari sisi kami sebagai regulator perlu mendapatkan rekomendasi bagaimanakita bisa memperkuat asas ini dalam hukum positif kita,” tegas Henry.
Lebih lanjut, Hadi Subhan membahas tentang isu-isu hukum berkaitan dengan going concern yang dirangkum dalam empat pertanyaan kunci yaitu apa hakikat going concern dalam kepailitan? Mengapa going concern itu ada dalam kepailitan? Kapan going concern itu dapat dilakukan, sebelum atau sesudah insolvensi? Dan, bagaimana tanggung jawab kurator dalam going concern?
“Mengapa perlu going concern dalam kepailitan? Itu karena di Indonesia tidak ada syarat insolvensi di awal, kepailitan dapat sebagai pressie midel lalu adanya gerechtelijke beslag(sita umum), selain itu kepailitan tidak ada hubungannya dengan pembubaran badan usaha, dan terakhir karena tugas kurator adalah memaksimalkan boedel pailit,” jelas Hadi.
Memperkuat penjelasan Henry, dalam paparannya Yudhi Wibisana menerangkan bahwa tidak ada norma yang secara tegas mengatur mengenai going concern dalam UU KPKPU, kecuali dalam Penjelasan Umumnya yang menyatakan bahwa UU KPKPU ini didasarkan pada beberapa asas - yang salah satunya - adalah Asas Kelangsungan Usaha dimana dalam pasal-pasalnya terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan Debitor yang prospektif tetap dilangsungkan.
Selain itu Yudhi Wibisana juga menjelaskan tentang tujuangoing concern dalam pelaksanaan tugas kurator.
“Secaraprofesi, kurator sebagai satu-satunya pihak yang berwenang melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit. Kurator harus membuat perhitungan yang matang sebelum melanjutkan usaha debitur agar tidak mengakibatkan kerugian atau berkurangnya nilai harta pailit. Berdasarkan asumsi tersebut, dapat dikatakan bahwa tujuan going concern adalah semata-mata untuk meningkatkan nilai harta pailit sehingga tercapai optimasi pembayaran kepada para kreditor yang piutangnya telah dicocokkan,” jelas Yudhi.