Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Berencana Naikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rumah Tapak

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman berencana menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) rumah tapak.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman berencana menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) rumah tapak untuk meningkatkan minat masyarakat tinggal di hunian vertikal guna menyiasati minimnya lahan yang tersedia di perkotaan.

Pemerintah Berencana Naikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rumah Tapak
Foto udara deretan unit rumah di Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (19/6/2025). Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman berencana menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) rumah tapak untuk meningkatkan minat masyarakat tinggal di hunian vertikal guna menyiasati minimnya lahan yang tersedia di perkotaan. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar
1 / 2
Pemerintah Berencana Naikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rumah Tapak
Foto udara deretan unit rumah di Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (19/6/2025). Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman berencana menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) rumah tapak untuk meningkatkan minat masyarakat tinggal di hunian vertikal guna menyiasati minimnya lahan yang tersedia di perkotaan. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar
2 / 2

Penulis : Abdullah Azzam

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro