Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman berencana menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) rumah tapak untuk meningkatkan minat masyarakat tinggal di hunian vertikal guna menyiasati minimnya lahan yang tersedia di perkotaan.
Pemerintah Berencana Naikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rumah Tapak
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman berencana menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) rumah tapak.
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

41 menit yang lalu
Proyeksi Suku Bunga Negara Asean usai AS Putuskan Tarif Impor
Berita Terkini lainnya

21 menit yang lalu
KPK Bakal Jadwalkan Panggil Ridwan Kamil di Kasus BJB

27 menit yang lalu
Perusahaan Energi Italia Beli 50.000 Kredit Karbon dari Indonesia

29 menit yang lalu
Resep Panjang Umur Mahathir Mohammad yang Berulang Tahun ke-100
Rekomendasi Kami
Foto
